Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk menggali pemikiran dan pandangan dari para ahli di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA guna mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, dan tugas 8NP2TKI.
di lingkungan BNP2TKI dapat diangkat Tenaga Profesional.
Koreksi Anda
