Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama adalah unsur psmbantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNP2TKI. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda