Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberangkatan dan pemulangan Tenaga Kerja INDONESIA di pintu-pintu embarkasi dan debarkasi tertentu dibetuuk Pos-Pos Pelayanan.
(2) Pos Pelayanan mempunyai tugas melakukan pelayanan untuk memperlancar pemberangkatan dan pemulangan Tenaga Kerja INDONESIA.
(3) Pos Pelayanan dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.
(4) Pos Pelayanan dipimpin oleh seorang Koordinator.
Koreksi Anda
