Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNP2TKI yang berasal dari Pegawai Negeri, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan eselon I.a. (2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur adalah jabatan eselon II.a. (3) Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA, Kepala Bagian, dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan eselon III.a. (4) Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IV.a.
Koreksi Anda