Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Penempatan mempunyai tugas: a. melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pamerintah negara pengguna Tenaga Kerja INDONESIA dan/atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan atau negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; b. merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis penempatan Tenaga Kerja INDONESIA di luar negeri meliputi penyuluhan, perekrutan, dan penyiapan penempatan.
Koreksi Anda