ORGANISASI
Susunan organisasi Bappenas terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan;
e. Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan;
f. Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital;
g. Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan;
h. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan;
i. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
j. Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup;
k. Deputi Bidang Infrastruktur;
1. Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan;
m. Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan; dan
n. Inspektorat Utama.
Kepala mempunyai tugas memimpin Bappenas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bappenas.
Kepala dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
BagianKetiga...
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(21 Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bappenas.
(41 Rincian tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas.
Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Bappenas;
b. koordinasi dan pen)rusunan rencana, program, dan anggaran Bappenas;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kesehatan, penilaian kompetensi kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Bappenas;
d. pembinaan .
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran di lingkungan Bappenas;
h. koordinasi kepatuhan dan manajemen risiko internal di lingkungan Bappenas; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(21 Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang perencanaan makro pembangunan;
b.koordinasi,...
b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penJrusunan rencana pembangunan nasional;
c. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional untuk tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka ekonomi makro nasional dan wilayah, dan kerja sama internasional di bidang perencanaan makro pembangunan;
d. koordinasi, perumusan, dan penyusunan keselarasan kebijakan ekonomi termasuk penetapan asumsi dasar ekonomi makro, koherensi dan konsistensi kebijakan ekonomi, dan analisis kebutuhan investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
e. koordinasi dan sinkronisasi pen5rusunan kebijakan di bidang analisis statistik, kebutuhan investasi, dan moneter dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
f. koordinasi dan sinkronisasi penentuan sasaran dan target makro pembangunan nasional;
g. pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang perencanaan makro pembangunan;
h. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan;
i. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan;
j. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan makro pembangunan;
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan;
1. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pembangunan kewilayahan;
b. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan, prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan;
c. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dana transfer ke daerah;
d. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan pembangunan pusat dan daerah dalam kerangka perencanaan sektoral dan kewilayahan, serta otonomi daerah;
e. penyusunan.
e. pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang pembangunan kewilayahan;
f. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan;
g. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan ;
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan kewilayahan;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan;
j. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital menyelen ggarakan fungsi :
a. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang ekonomi dan transformasi digital;
b. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital;
d. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang ekonomi dan transformasi digital;
e. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional;
f. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital;
g. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital;
h. pemantauan
PTIESIDEN
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi dan transformasi digital;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital;
j. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
b. koordinasi, . .
c
b. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
d. pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
f. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan;
e 1 pelaksanaan administrasi Deputi; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perLrmusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
b. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaar, masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan ;
c. koordinasi, . .
c. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerj aan ;
d. penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
e. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
f. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan ;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan;
i. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi.
Pasal28...
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perLrmusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantarlan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPernerintah Daerah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
e. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
f.koordinasi...
f. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
i. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurLrnan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
b. koordinasi, .
b. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
d. pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembarlgan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
e. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
f. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
g. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
i. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Deputi Bidang Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi. . .
(2) Deputi Bidang Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Infrastruktur mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang infrastruktur;
b. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
d. pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPernerintah Daerah di bidang infrastruktur;
e. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan di bidang infrastruktur;
f. koordinasi
f. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang infrastruktur;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur;
i. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perLlmusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantarlan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan.
(1) Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan dipimpin oleh Deputi.
Pasal40...
Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan.
Pasal 4 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manaj emen Risiko Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perLlmusan kebijakan di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan;
b. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan;
c. koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan pemantaltan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan nasional dan proyek strategis nasional;
d. koordinasi dan perumusan kebijakan integrasi manajemen risiko dalam penyusunan dan pelaksanaaan rencana pembangunan nasional;
e. koordinasi, pemantauan, pengendalian, evaluasi, manajemen risiko dan penilaian capaian pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta kinerja pengadaan bar ang I jasa pemerintah ;
f. pengelolaan dan pengembangan sistem dan data terpadu pelaporan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi program pembangunan nasional;
g. koordinasi dan perLlmusan kebijakan pemberian insentif atau disinsentif dalam pelaksanaan pemantatran, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko rencana pembangunan nasional;
h. koordinasi penyelarasan perencanaan dan pengelolaan kinerja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional;
i. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan;
j. pelaksanaan
j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan;
k. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
1. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Bappenas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Bappenas;
b. pelaksanaan pengawasan intern dan investigasi terhadap kinerja, keuangan, dan manajemen risiko organisasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Bappenas;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Mentert I Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bappenas;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Bappenas sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Bappenas.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
(21 Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danlatau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(71 Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal48...
(1) Deputi terdiri atas sekretariat deputi dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
(21 Sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) inspektorat.
(21 Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat Utama dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(4) Bagian...
(41 Bagian yang menangani ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau 2 (dua) subbagian.
(5) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(21 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danf atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Pembentukan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Bappenas sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIV...