Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 195 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pembangunan kewilayahan;
b. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan, prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan;
c. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dana transfer ke daerah;
d. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan pembangunan pusat dan daerah dalam kerangka perencanaan sektoral dan kewilayahan, serta otonomi daerah;
e. penyusunan.
e. pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang pembangunan kewilayahan;
f. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan;
g. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan ;
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan kewilayahan;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan;
j. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
