Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 195 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Bappenas sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Bappenas.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
Koreksi Anda
