Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 195 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Bappenas terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan; e. Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan; f. Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital; g. Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan; h. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan; i. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; j. Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup; k. Deputi Bidang Infrastruktur; 1. Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan; m. Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan; dan n. Inspektorat Utama.
Koreksi Anda