Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 195 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Bappenas terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan;
e. Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan;
f. Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital;
g. Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan;
h. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan;
i. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
j. Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup;
k. Deputi Bidang Infrastruktur;
1. Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan;
m. Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan; dan
n. Inspektorat Utama.
Koreksi Anda
