Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 195 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan. Pasal 4 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manaj emen Risiko Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan perLlmusan kebijakan di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan; b. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan; c. koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan pemantaltan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan nasional dan proyek strategis nasional; d. koordinasi dan perumusan kebijakan integrasi manajemen risiko dalam penyusunan dan pelaksanaaan rencana pembangunan nasional; e. koordinasi, pemantauan, pengendalian, evaluasi, manajemen risiko dan penilaian capaian pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta kinerja pengadaan bar ang I jasa pemerintah ; f. pengelolaan dan pengembangan sistem dan data terpadu pelaporan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi program pembangunan nasional; g. koordinasi dan perLlmusan kebijakan pemberian insentif atau disinsentif dalam pelaksanaan pemantatran, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko rencana pembangunan nasional; h. koordinasi penyelarasan perencanaan dan pengelolaan kinerja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional; i. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan; j. pelaksanaan j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan; k. pelaksanaan administrasi Deputi; dan 1. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda