Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 195 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bappenas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
