Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 195 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (2) Deputi. . . (2) Deputi Bidang Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda