Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 195 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) inspektorat.
(21 Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat Utama dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(4) Bagian...
(41 Bagian yang menangani ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau 2 (dua) subbagian.
(5) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
