Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 195 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (21 Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. (3) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bappenas. (41 Rincian tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda