Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 195 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas. Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Bappenas; b. koordinasi dan pen)rusunan rencana, program, dan anggaran Bappenas; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kesehatan, penilaian kompetensi kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Bappenas; d. pembinaan . d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; g. penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran di lingkungan Bappenas; h. koordinasi kepatuhan dan manajemen risiko internal di lingkungan Bappenas; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda