Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 195 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (2) Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda