Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 195 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
