Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 195 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
