Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 195 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perLrmusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantarlan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Koreksi Anda