Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERPRES Nomor 195 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Bappenas; b. pelaksanaan pengawasan intern dan investigasi terhadap kinerja, keuangan, dan manajemen risiko organisasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Bappenas; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Mentert I Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bappenas; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda