Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 195 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Bappenas;
b. pelaksanaan pengawasan intern dan investigasi terhadap kinerja, keuangan, dan manajemen risiko organisasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Bappenas;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Mentert I Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bappenas;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
