Peraturan Menteri ini mulai berlaku memerintahkan pengundangan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2014 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 20 3 TAHUN 2014 TENTANG FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAANPERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH Nomor : 20/PRT/M/20143 Tahun 2014 Tanggal : 10 Desember 201424 April2014 KELOMPOK SASARAN KPR SEJAHTERA BERDASARKAN BATASAN PENGHASILAN NO KELOMPOK SASARAN KPR SEJAHTERA PENGHASILAN PER BULAN PALING BANYAK 1 KPR Sejahtera Tapak Rp. 4.000.000,00 2 KPR Sejahtera Syariah Tapak Rp. 4.000.000,00 3 KPR Sejahtera Susun Rp. 7.000.000,00 4 KPR Sejahtera Syariah Susun Rp. 7.000.000,00
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAANPERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH Nomor : 20/PRT/M/20143 Tahun 2014 Tanggal : 10 Desember 201424 April 2014 PENGELOMPOKAN HARGA JUAL RUMAH SEJAHTERA TAPAK 1 Provinsi NAD
118.000.000 2 Provinsi Sumatera Utara
117.000.000 3 Provinsi Sumatera Barat
116.000.000 4 Provinsi Riau
116.000.000 5 Provinsi Kepulauan Riau
125.000.000 6 Provinsi Jambi
114.000.000 7 Provinsi Sumatera Selatan
118.000.000 8 Provinsi Bangka Belitung
124.000.000 9 Provinsi Bengkulu
116.000.000 10 Provinsi Lampung
113.000.000 11 Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota/ Kabupaten Bekasi, Kota/ Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Karawang
115.000.000 12 Provinsi Banten (kecuali Kota/ Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan)
116.000.000 13 Provinsi Jawa Tengah
118.000.000 14 Provinsi DI Yogyakarta
123.000.000 15 Provinsi Jawa Timur
115.000.000 16 Provinsi Kalimantan Barat
132.000.000 17 Provinsi Kalimantan Tengah
128.000.000 18 Provinsi Kalimantan Selatan
127.000.000 19 Provinsi Kalimantan Utara
127.000.000 20 Provinsi Kalimantan Timur
133.000.000 21 Provinsi Sulawesi Utara
125.000.000 22 Provinsi Gorontalo
125.000.000 23 Provinsi Sulawesi Tengah
120.000.000 24 Provinsi Sulawesi Selatan
125.000.000 25 Provinsi Sulawesi Barat
118.000.000 26 Provinsi Sulawesi Tenggara
124.000.000 27 Provinsi Bali
135.000.000 28 Provinsi Nusa Tenggara Barat
135.000.000 29 Provinsi Nusa Tenggara Timur
127.000.000 30 Provinsi Maluku
133.000.000 31 Provinsi Maluku Utara
135.000.000 32 Provinsi Papua Barat
169.000.000 33 Provinsi Papua
185.000.000 1 DKI. Jakarta
135.000.000 2 Kota/ Kabupaten Bekasi
135.000.000 3 Kota/ Kabupaten Bogor
129.000.000 4 Kota Depok
131.000.000 5 Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
134.000.000 6 Kabupaten Karawang
125.000.000 Harga Jual Rumah Tapak Paling Banyak (Rp) No.
Wilayah Harga Jual Rumah Tapak Paling Banyak (Rp) No.
Wilayah
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 20 3TAHUN 2014 TENTANG FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAANPERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH Nomor : 20/PRT/M/20143 Tahun 2014 Tanggal : 10 Desember 201424 April 2014 PENGELOMPOKAN HARGA JUAL RUMAH SEJAHTERA SUSUN (20 lantai) 1 Provinsi Nangroe Aceh Darussalam
306.000.000
8.500.000 2 Provinsi Sumatera Utara
280.800.000
7.800.000 3 Provinsi Sumatera Barat
316.800.000
8.800.000 4 Provinsi Riau
342.000.000
9.500.000 5 Provinsi Kepulauan Riau
360.000.000
10.000.000 6 Provinsi Jambi
316.800.000
8.800.000 7 Provinsi Bengkulu
288.000.000
8.000.000 8 Provinsi Sumatera Selatan
313.200.000
8.700.000 9 Provinsi Bangka Belitung
320.400.000
8.900.000 10 Provinsi Lampung
288.000.000
8.000.000 11 Provinsi Banten (kecuali Kota/ Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan)
273.600.000
7.600.000 12 Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Depok, Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi)
262.800.000
7.300.000 13 Provinsi Jawa Tengah
259.200.000
7.200.000 14 DIY Yogyakarta
262.800.000
7.300.000 15 Provinsi Jawa Timur
284.400.000
7.900.000 16 Provinsi Bali
298.800.000
8.300.000 17 Provinsi Nusa Tenggara Barat
266.400.000
7.400.000 18 Provinsi Nusa Tenggara Timur
309.600.000
8.600.000 19 Provinsi Kalimantan Barat
349.200.000
9.700.000 20 Provinsi Kalimantan Tengah
338.400.000
9.400.000 21 Provinsi Kalimantan Utara
352.800.000
9.800.000 22 Provinsi Kalimantan Timur
356.400.000
9.900.000 23 Provinsi Kalimantan Selatan
324.000.000
9.000.000 24 Provinsi Sulawesi Utara
280.800.000
7.800.000 25 Provinsi Gorontalo
298.800.000
8.300.000 26 Provinsi Sulawesi Tengah
248.400.000
6.900.000 27 Provinsi Sulawesi Tenggara
295.200.000
8.200.000 28 Provinsi Sulawesi Barat
313.200.000
8.700.000 29 Provinsi Sulawesi Selatan
262.800.000
7.300.000 30 Provinsi Maluku
273.600.000
7.600.000 31 Provinsi Maluku Utara
345.600.000
9.600.000 32 Provinsi Papua
565.200.000
15.700.000 33 Provinsi Papua Barat
385.200.000
10.700.000 1 Kota Jakarta Barat
320.400.000
8.900.000 2 Kota Jakarta Selatan
331.200.000
9.200.000 3 Kota Jakarta Timur
316.800.000
8.800.000 4 Kota Jakarta Utara
345.600.000
9.600.000 5 Kota Jakarta Pusat
334.800.000
9.300.000 6 Kota/ Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
302.400.000
8.400.000 7 Kota Depok
306.000.000
8.500.000 8 Kota/ Kabupaten Bogor
309.600.000
8.600.000 9 Kota/ Kabupaten Bekasi
302.400.000
8.400.000 Harga Jual/ unit Rumah Susun Paling Banyak (Rp) Harga Jual/m2 Paling Banyak (Rp) No.
Wilayah No.
Wilayah Harga Jual/ unit Rumah Susun Paling Banyak (Rp) Harga Jual/m2 Paling Banyak (Rp)
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 20 3TAHUN 2014 TENTANG FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAANPERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH Nomor : 20/PRT/M/20143 Tahun 2014 Tanggal : 10 Desember 201424 April 2014 CONTOH PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN KPR SEJAHTERA Ketentuan:
Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam hal:
1. pewarisan;
2. telah dihuni lebih dari 5 tahun untuk Rumah Sejahtera Tapak;
3. telah dihuni lebih dari 20 tahun untuk Satuan Rumah Sejahtera Susun;
4. pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau
5. untuk kepentingan bank pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.
Apabila debitur/nasabah KPR Sejahtera melakukan pengalihan kepemilikan Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun diluar kondisi di atas, maka debitur/nasabah KPR Sejahtera harus mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah yang telah diterimanya.
Contoh Kasus 1 (Penjualan Rumah Sejahtera Tapak sebelum lima tahun):
Bapak A membeli Rumah Sejahtera Tapak seharga Rp. 95.000.000,00. Bapak A telah membayar uang muka sebesar Rp. 10.000.000,00 dan menggunakan fasilitas KPR Sejahtera sebesar Rp 85.000.000,00. Akad kredit dilakukan pada tanggal 1 April 2014. Jangka waktu KPR 20 tahun. Tingkat suku bunga 7,25%.
Pada tanggal 16 Desember 2017, Bapak A menjual Rumah Sejahtera Tapak kepada Bapak B tanpa sepengetahuan bank pelaksana. Praktek penjualan rumah tersebut baru diketahui pada tanggal 25 Maret 2018 berdasarkan hasil pemeriksaan/audit yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Bank. Terhadap kasus tersebut maka fasilitas KPR Sejahtera kepada bapak A dihentikan oleh bank pelaksana pada tanggal 31 Maret 2018.
Sesuai dengan
Pasal 18 Peraturan Menteri ini, Bapak A telah melakukan pelanggaran, sehingga wajib mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diterimanya, dengan perhitungan sebagai berikut:
Asumsi:
1. Suku bunga pasar = Suku bunga porsi dana bank pelaksana yang digunakan dalam perhitungan penetapan bunga KPR Sejahtera pada saat akad kredit KPR Sejahtera = 16,44%
2. Perhitungan bunga anuitas.
Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang harus dikembalikan = jumlah bunga yang dihitung berdasarkan suku bunga pasar dikurangi jumlah bunga/marjin/sewa yang dihitung berdasarkan suku bunga KPR Sejahtera sejak dicairkan sampai dengan penghentian fasilitas KPR Sejahtera.
Perhitungan dana yang harus dikembalikan berdasarkan jadwal pembayaran angsuran KPR:
Pokok Bunga Total Pokok Bunga Total 1
657.879
13.152.000
13.809.879
1.898.787
5.800.000
7.698.787
7.352.000
7.352.000 2
766.034
13.043.845
13.809.879
2.036.449
5.662.338
7.698.787
7.381.507
7.381.507 3
891.970
12.917.909
13.809.879
2.184.092
5.514.695
7.698.787
7.403.213
7.403.213 4
1.038.610
12.771.269
13.809.879
2.342.439
5.356.349
7.698.787
7.414.920
7.414.920 5
1.209.358
12.600.521
13.809.879
2.512.265
5.186.522
7.698.787
7.413.999 6
1.408.176
12.401.703
13.809.879
2.694.405
5.004.383
7.698.787
7.397.320 7
1.639.680
12.170.199
13.809.879
2.889.749
4.809.038
7.698.787
7.361.160 8
1.909.243
11.900.635
13.809.879
3.099.256
4.599.532
7.698.787
7.301.104 9
2.223.123
11.586.756
13.809.879
3.323.952
4.374.836
7.698.787
7.211.920 10
2.588.605
11.221.274
13.809.879
3.564.938
4.133.849
7.698.787
7.087.425 11
3.014.171
10.795.708
13.809.879
3.823.396
3.875.391
7.698.787
6.920.317 12
3.509.701
10.300.178
13.809.879
4.100.592
3.598.195
7.698.787
6.701.983 13
4.086.696
9.723.183
13.809.879
4.397.885
3.300.902
7.698.787
6.422.281 14
4.758.548
9.051.330
13.809.879
4.716.732
2.982.055
7.698.787
6.069.275 15
5.540.854
8.269.025
13.809.879
5.058.695
2.640.092
7.698.787
5.628.933 16
6.451.770
7.358.109
13.809.879
5.425.451
2.273.337
7.698.787
5.084.772 17
7.512.441
6.297.438
13.809.879
5.818.796
1.879.991
7.698.787
4.417.446 18
8.747.486
5.062.392
13.809.879
6.240.658
1.458.129
7.698.787
3.604.264 19
10.185.573
3.624.306
13.809.879
6.693.106
1.005.681
7.698.787
2.618.625 20
11.860.081
1.949.797
13.809.879
7.178.356
520.431
7.698.787
1.429.367
29.551.640 Tenor Jumlah Bunga Yang Harus Dikembalikan Selisih Bunga Pembayaran Angsuran Bunga Pasar Pembayaran Angsuran KPR Sejahtera Jumlah Selisih Bunga 4Tahun Berdasarkan tabel di atas, maka kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang harus dikembalikan Bapak A kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejak akad kredit/pembiayaan KPR Sejahtera sampai fasilitas KPR Sejahtera dihentikan adalah sebesar Rp.29.551.640,00.