Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang FASILITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Batasan harga rumah sejahtera tapak yang dibeli melalui KPR Sejahtera Syariah Tapak dikelompokkan berdasarkan wilayah.
(2) Pengelompokan batasan harga rumah sejahtera tapak berdasarkan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II pada Peraturan Menteri ini.
(3) Pengelompokan batasan harga rumah sejahtera tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(4) Ketentuan harga jual rumah sejahtera tapak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) KPR Sejahtera Syariah Tapak diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan ketentuan:
a. nilai pembiayaan paling banyak sebesar harga jual rumah sejahtera tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikurangi dengan nilai uang muka yang ditetapkan oleh bank pelaksana;
b. marjin atau sewa pembiayaan paling tinggi 7,25% (tujuh koma dua puluh lima perseratus) per tahun;
c. marjin atau sewa pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit;
d. marjin atau sewa pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan (fixed rate mortgage) dengan nilai angsuran setara dengan metode perhitungan
bunga tahunan (annuity) atau bunga efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank pelaksana; dan
e. jangka waktu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a disepakati oleh bank pelaksana dan kelompok sasaran KPR SejahteraSyariah Tapak yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran oleh kelompok sasaran KPR Sejahtera tersebut.
(6) MBR yang berpenghasilan tidak tetap yang bekerja di sektor informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat melakukan penyetoran dana untuk pembayaran angsuran KPR Sejahtera Syariah Tapak kepada bank pelaksana secara harian atau mingguan atau sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh bank pelaksana.
(7) Bank pelaksana yang menerbitkan KPR Sejahtera Syariah Tapak kepada MBR berpenghasilan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) akan mendapatkan tambahan porsi pendanaan FLPP yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal14
(1) Penerbitan KPR Sejahtera Syariah Tapak oleh bank pelaksanauntuk kota-kota yang mempunyai jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa dilakukan paling lama tanggal 31 Maret 2015.
(2) Pembangunan rumah sejahtera tapak di kota-kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
(3) Pengajuan pencairan dana FLPP kepada PPP terhadap penerbitan KPR Sejahtera Syariah Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lamatanggal 30 Juni 2015.
(4) Penerbitan KPR Sejahtera Syariah Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengajuan pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pelaku pembangunan yang telah mendapatkan kewajiban membangun hunian berimbang untuk rumah tapak di perkotaan.
Koreksi Anda
