Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang FASILITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun dimanfaatkan sebagai tempat tinggal atau hunian oleh pemilik. (2) Jika pemilik tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susunsecara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun, dapat dilakukan pemberhentian fasilitas KPR Sejahtera dan pemilik wajib mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh. (3) Ketentuan mengenai kewajiban pemilik mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh wajib dicantumkan dalam surat pernyataan. (4) Rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam hal: a. pewarisan; b. telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak; c. telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun; d. pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau e. untuk kepentingan bank pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah. (5) Pindah tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dibuktikan dengan surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun berada dan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah atau akan memiliki rumah lain. (6) Pelaksanaan ketentuan pada ayat (4) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda