Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang FASILITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang bekerja pada orang lain atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) pengupahannya didasarkan pada: a. satuan waktu; b. satuan hasil; c. sistem borongan; atau d. sistem bonus. (2) Nama pekerjaan masyarakat berpenghasilan tidak tetap sebagaimana dimaksud dalamPasal 8ayat (3) disepakati dalam perjanjian kerjasama operasional antara PPP dengan bank pelaksana.
Koreksi Anda