Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang FASILITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang bekerja pada orang lain atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) pengupahannya didasarkan pada:
a. satuan waktu;
b. satuan hasil;
c. sistem borongan; atau
d. sistem bonus.
(2) Nama pekerjaan masyarakat berpenghasilan tidak tetap sebagaimana dimaksud dalamPasal 8ayat (3) disepakati dalam perjanjian kerjasama operasional antara PPP dengan bank pelaksana.
Koreksi Anda
