Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang FASILITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batasan harga satuan rumah sejahtera susun yang dibeli melalui KPR Sejahtera Syariah Susun dikelompokkan berdasarkan wilayah. (2) Pengelompokan batasan harga satuan rumah sejahtera susun berdasarkan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IIIpada Peraturan Menteri ini. (3) Pengelompokan batasan harga satuan rumah sejahtera susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (4) Ketentuan harga jual satuan rumah sejahtera susun dan penghasilan kelompok sasaran yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) KPR Sejahtera Syariah Susun diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. nilai pembiayaan paling banyak sebesar harga jual satuan rumah sejahtera susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan nilai uang muka yang ditetapkan oleh bank pelaksana; b. marjin atau sewa pembiayaan paling tinggi setara 7,25% (tujuh koma dua puluh lima perseratus) per tahun; c. marjin atau sewa sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit; d. marjin atau sewa sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan (fixed rate mortgage) dengan nilai angsuran yang setara dengan metode perhitungan bunga tahunan (annuity) atau bunga efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank pelaksana; dan e. jangka waktu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a disepakati oleh bank pelaksana dan kelompok sasaran KPR SejahteraSyariah Susunyang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran oleh kelompok sasaran KPR Sejahtera tersebut. (6) MBR yang berpenghasilan tidak tetap yang bekerja di sektor informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat melakukan penyetoran dana untuk pembayaran angsuran KPR Sejahtera Syariah Susun kepada bank pelaksana secara harian atau mingguan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank pelaksana. (7) Bank pelaksana yang menerbitkan KPR SejahteraSyariah Susun kepada MBR berpenghasilan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) akan mendapatkan tambahan porsi pendanaan FLPP yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda