Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang FASILITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku memerintahkan pengundangan sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2014 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 20 3 TAHUN 2014 TENTANG FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAANPERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH Nomor : 20/PRT/M/20143 Tahun 2014 Tanggal : 10 Desember 201424 April2014 KELOMPOK SASARAN KPR SEJAHTERA BERDASARKAN BATASAN PENGHASILAN NO KELOMPOK SASARAN KPR SEJAHTERA PENGHASILAN PER BULAN PALING BANYAK 1 KPR Sejahtera Tapak Rp. 4.000.000,00 2 KPR Sejahtera Syariah Tapak Rp. 4.000.000,00 3 KPR Sejahtera Susun Rp. 7.000.000,00 4 KPR Sejahtera Syariah Susun Rp. 7.000.000,00 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAANPERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH Nomor : 20/PRT/M/20143 Tahun 2014 Tanggal : 10 Desember 201424 April 2014 PENGELOMPOKAN HARGA JUAL RUMAH SEJAHTERA TAPAK 1 Provinsi NAD 118.000.000 2 Provinsi Sumatera Utara 117.000.000 3 Provinsi Sumatera Barat 116.000.000 4 Provinsi Riau 116.000.000 5 Provinsi Kepulauan Riau 125.000.000 6 Provinsi Jambi 114.000.000 7 Provinsi Sumatera Selatan 118.000.000 8 Provinsi Bangka Belitung 124.000.000 9 Provinsi Bengkulu 116.000.000 10 Provinsi Lampung 113.000.000 11 Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota/ Kabupaten Bekasi, Kota/ Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Karawang 115.000.000 12 Provinsi Banten (kecuali Kota/ Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) 116.000.000 13 Provinsi Jawa Tengah 118.000.000 14 Provinsi DI Yogyakarta 123.000.000 15 Provinsi Jawa Timur 115.000.000 16 Provinsi Kalimantan Barat 132.000.000 17 Provinsi Kalimantan Tengah 128.000.000 18 Provinsi Kalimantan Selatan 127.000.000 19 Provinsi Kalimantan Utara 127.000.000 20 Provinsi Kalimantan Timur 133.000.000 21 Provinsi Sulawesi Utara 125.000.000 22 Provinsi Gorontalo 125.000.000 23 Provinsi Sulawesi Tengah 120.000.000 24 Provinsi Sulawesi Selatan 125.000.000 25 Provinsi Sulawesi Barat 118.000.000 26 Provinsi Sulawesi Tenggara 124.000.000 27 Provinsi Bali 135.000.000 28 Provinsi Nusa Tenggara Barat 135.000.000 29 Provinsi Nusa Tenggara Timur 127.000.000 30 Provinsi Maluku 133.000.000 31 Provinsi Maluku Utara 135.000.000 32 Provinsi Papua Barat 169.000.000 33 Provinsi Papua 185.000.000 1 DKI. Jakarta 135.000.000 2 Kota/ Kabupaten Bekasi 135.000.000 3 Kota/ Kabupaten Bogor 129.000.000 4 Kota Depok 131.000.000 5 Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan 134.000.000 6 Kabupaten Karawang 125.000.000 Harga Jual Rumah Tapak Paling Banyak (Rp) No. Wilayah Harga Jual Rumah Tapak Paling Banyak (Rp) No. Wilayah LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 20 3TAHUN 2014 TENTANG FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAANPERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH Nomor : 20/PRT/M/20143 Tahun 2014 Tanggal : 10 Desember 201424 April 2014 PENGELOMPOKAN HARGA JUAL RUMAH SEJAHTERA SUSUN (20 lantai) 1 Provinsi Nangroe Aceh Darussalam 306.000.000 8.500.000 2 Provinsi Sumatera Utara 280.800.000 7.800.000 3 Provinsi Sumatera Barat 316.800.000 8.800.000 4 Provinsi Riau 342.000.000 9.500.000 5 Provinsi Kepulauan Riau 360.000.000 10.000.000 6 Provinsi Jambi 316.800.000 8.800.000 7 Provinsi Bengkulu 288.000.000 8.000.000 8 Provinsi Sumatera Selatan 313.200.000 8.700.000 9 Provinsi Bangka Belitung 320.400.000 8.900.000 10 Provinsi Lampung 288.000.000 8.000.000 11 Provinsi Banten (kecuali Kota/ Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) 273.600.000 7.600.000 12 Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Depok, Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi) 262.800.000 7.300.000 13 Provinsi Jawa Tengah 259.200.000 7.200.000 14 DIY Yogyakarta 262.800.000 7.300.000 15 Provinsi Jawa Timur 284.400.000 7.900.000 16 Provinsi Bali 298.800.000 8.300.000 17 Provinsi Nusa Tenggara Barat 266.400.000 7.400.000 18 Provinsi Nusa Tenggara Timur 309.600.000 8.600.000 19 Provinsi Kalimantan Barat 349.200.000 9.700.000 20 Provinsi Kalimantan Tengah 338.400.000 9.400.000 21 Provinsi Kalimantan Utara 352.800.000 9.800.000 22 Provinsi Kalimantan Timur 356.400.000 9.900.000 23 Provinsi Kalimantan Selatan 324.000.000 9.000.000 24 Provinsi Sulawesi Utara 280.800.000 7.800.000 25 Provinsi Gorontalo 298.800.000 8.300.000 26 Provinsi Sulawesi Tengah 248.400.000 6.900.000 27 Provinsi Sulawesi Tenggara 295.200.000 8.200.000 28 Provinsi Sulawesi Barat 313.200.000 8.700.000 29 Provinsi Sulawesi Selatan 262.800.000 7.300.000 30 Provinsi Maluku 273.600.000 7.600.000 31 Provinsi Maluku Utara 345.600.000 9.600.000 32 Provinsi Papua 565.200.000 15.700.000 33 Provinsi Papua Barat 385.200.000 10.700.000 1 Kota Jakarta Barat 320.400.000 8.900.000 2 Kota Jakarta Selatan 331.200.000 9.200.000 3 Kota Jakarta Timur 316.800.000 8.800.000 4 Kota Jakarta Utara 345.600.000 9.600.000 5 Kota Jakarta Pusat 334.800.000 9.300.000 6 Kota/ Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan 302.400.000 8.400.000 7 Kota Depok 306.000.000 8.500.000 8 Kota/ Kabupaten Bogor 309.600.000 8.600.000 9 Kota/ Kabupaten Bekasi 302.400.000 8.400.000 Harga Jual/ unit Rumah Susun Paling Banyak (Rp) Harga Jual/m2 Paling Banyak (Rp) No. Wilayah No. Wilayah Harga Jual/ unit Rumah Susun Paling Banyak (Rp) Harga Jual/m2 Paling Banyak (Rp) LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 20 3TAHUN 2014 TENTANG FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAANPERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH Nomor : 20/PRT/M/20143 Tahun 2014 Tanggal : 10 Desember 201424 April 2014 CONTOH PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN KPR SEJAHTERA Ketentuan: Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam hal: 1. pewarisan; 2. telah dihuni lebih dari 5 tahun untuk Rumah Sejahtera Tapak; 3. telah dihuni lebih dari 20 tahun untuk Satuan Rumah Sejahtera Susun; 4. pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau 5. untuk kepentingan bank pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah. Apabila debitur/nasabah KPR Sejahtera melakukan pengalihan kepemilikan Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun diluar kondisi di atas, maka debitur/nasabah KPR Sejahtera harus mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah yang telah diterimanya. Contoh Kasus 1 (Penjualan Rumah Sejahtera Tapak sebelum lima tahun): Bapak A membeli Rumah Sejahtera Tapak seharga Rp. 95.000.000,00. Bapak A telah membayar uang muka sebesar Rp. 10.000.000,00 dan menggunakan fasilitas KPR Sejahtera sebesar Rp 85.000.000,00. Akad kredit dilakukan pada tanggal 1 April 2014. Jangka waktu KPR 20 tahun. Tingkat suku bunga 7,25%. Pada tanggal 16 Desember 2017, Bapak A menjual Rumah Sejahtera Tapak kepada Bapak B tanpa sepengetahuan bank pelaksana. Praktek penjualan rumah tersebut baru diketahui pada tanggal 25 Maret 2018 berdasarkan hasil pemeriksaan/audit yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Bank. Terhadap kasus tersebut maka fasilitas KPR Sejahtera kepada bapak A dihentikan oleh bank pelaksana pada tanggal 31 Maret 2018. Sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Menteri ini, Bapak A telah melakukan pelanggaran, sehingga wajib mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diterimanya, dengan perhitungan sebagai berikut: Asumsi: 1. Suku bunga pasar = Suku bunga porsi dana bank pelaksana yang digunakan dalam perhitungan penetapan bunga KPR Sejahtera pada saat akad kredit KPR Sejahtera = 16,44% 2. Perhitungan bunga anuitas. Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang harus dikembalikan = jumlah bunga yang dihitung berdasarkan suku bunga pasar dikurangi jumlah bunga/marjin/sewa yang dihitung berdasarkan suku bunga KPR Sejahtera sejak dicairkan sampai dengan penghentian fasilitas KPR Sejahtera. Perhitungan dana yang harus dikembalikan berdasarkan jadwal pembayaran angsuran KPR: Pokok Bunga Total Pokok Bunga Total 1 657.879 13.152.000 13.809.879 1.898.787 5.800.000 7.698.787 7.352.000 7.352.000 2 766.034 13.043.845 13.809.879 2.036.449 5.662.338 7.698.787 7.381.507 7.381.507 3 891.970 12.917.909 13.809.879 2.184.092 5.514.695 7.698.787 7.403.213 7.403.213 4 1.038.610 12.771.269 13.809.879 2.342.439 5.356.349 7.698.787 7.414.920 7.414.920 5 1.209.358 12.600.521 13.809.879 2.512.265 5.186.522 7.698.787 7.413.999 6 1.408.176 12.401.703 13.809.879 2.694.405 5.004.383 7.698.787 7.397.320 7 1.639.680 12.170.199 13.809.879 2.889.749 4.809.038 7.698.787 7.361.160 8 1.909.243 11.900.635 13.809.879 3.099.256 4.599.532 7.698.787 7.301.104 9 2.223.123 11.586.756 13.809.879 3.323.952 4.374.836 7.698.787 7.211.920 10 2.588.605 11.221.274 13.809.879 3.564.938 4.133.849 7.698.787 7.087.425 11 3.014.171 10.795.708 13.809.879 3.823.396 3.875.391 7.698.787 6.920.317 12 3.509.701 10.300.178 13.809.879 4.100.592 3.598.195 7.698.787 6.701.983 13 4.086.696 9.723.183 13.809.879 4.397.885 3.300.902 7.698.787 6.422.281 14 4.758.548 9.051.330 13.809.879 4.716.732 2.982.055 7.698.787 6.069.275 15 5.540.854 8.269.025 13.809.879 5.058.695 2.640.092 7.698.787 5.628.933 16 6.451.770 7.358.109 13.809.879 5.425.451 2.273.337 7.698.787 5.084.772 17 7.512.441 6.297.438 13.809.879 5.818.796 1.879.991 7.698.787 4.417.446 18 8.747.486 5.062.392 13.809.879 6.240.658 1.458.129 7.698.787 3.604.264 19 10.185.573 3.624.306 13.809.879 6.693.106 1.005.681 7.698.787 2.618.625 20 11.860.081 1.949.797 13.809.879 7.178.356 520.431 7.698.787 1.429.367 29.551.640 Tenor Jumlah Bunga Yang Harus Dikembalikan Selisih Bunga Pembayaran Angsuran Bunga Pasar Pembayaran Angsuran KPR Sejahtera Jumlah Selisih Bunga 4Tahun Berdasarkan tabel di atas, maka kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang harus dikembalikan Bapak A kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejak akad kredit/pembiayaan KPR Sejahtera sampai fasilitas KPR Sejahtera dihentikan adalah sebesar Rp.29.551.640,00.
Koreksi Anda