Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang FASILITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan dana FLPP melalui KPR Sejahtera, PPP wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan dan laporan pelaksanaan FLPP. (2) Laporan keuangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) atau Standar Akuntansi Keuangan (SAK). (3) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup hal-hal sebagai berikut: a. alokasi dana untuk KPR Sejahtera pada tahun anggaran berjalan; b. rencana penerbitan KPR Sejahtera berdasarkan alokasi dana untuk KPR Sejahtera pada tahun anggaran berjalan; c. realisasi pencairan KPR Sejahtera; dan d. permasalahan dan tindak lanjut. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangandan Menteri dengan tembusan kepada Pejabat Eselon I yang menangani pembiayaan perumahan, Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan dewan pengawasPPP paling lambat tanggal 15 setelah triwulan berakhir. (5) Laporan pelaksanaan FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Pejabat Eselon I yang menangani pembiayaan perumahan, Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat, dan dewan pengawas PPP paling lambat tanggal 15 setelah bulan bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id