Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang FASILITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) MBR yang berpenghasilan tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (2) huruf b merupakanorang perseorangan yang bekerja di sektor formal atau informal.
(2) MBR yang berpenghasilan tidak tetap yang bekerja di sektor formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakanorang perseorangan yang bekerja dengan kategori pekerjaan sebagai berikut:
a. mempunyai usaha sendiri; dan
b. mempunyai izin usaha.
(3) MBR yang berpenghasilan tidak tetap yang bekerja di sektor informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan yang bekerja dengan kategori pekerjaan berusaha sendiri, bekerja pada orang lain, atau badan hukum.
Koreksi Anda
