Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang FASILITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
Pemilik yang tidak menempati rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2)danayat
(3),wajib menyelesaikan kewajiban terkait KPR Sejahtera yang telah diperolehterdiri dari tetapi tidak terbatas pada:
a. pelunasan KPR Sejahtera;
b. pengembalian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diterima, yaitu:
1) sejumlah dana yang merupakan selisih antara dana yang dihitung berdasarkan bunga pasar dengan dana yang dihitung berdasarkan bunga/marjin/sewa KPR Sejahtera;
2) dana sebagaimana dimaksud pada angka1) dihitung sejak KPR Sejahtera dicairkan sampai dengan penghentian KPR Sejahtera (contoh perhitungan pada Lampiran V);
3) bunga pasar sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah suku bunga porsi dana bank pelaksana yang digunakan dalam perhitungan penetapan bunga KPR Sejahtera pada saat akad kredit KPR Sejahtera; dan
c. pajak pertambahan nilai (PPN) terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
