Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang FASILITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik yang tidak menempati rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)danayat (3),wajib menyelesaikan kewajiban terkait KPR Sejahtera yang telah diperolehterdiri dari tetapi tidak terbatas pada: a. pelunasan KPR Sejahtera; b. pengembalian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diterima, yaitu: 1) sejumlah dana yang merupakan selisih antara dana yang dihitung berdasarkan bunga pasar dengan dana yang dihitung berdasarkan bunga/marjin/sewa KPR Sejahtera; 2) dana sebagaimana dimaksud pada angka1) dihitung sejak KPR Sejahtera dicairkan sampai dengan penghentian KPR Sejahtera (contoh perhitungan pada Lampiran V); 3) bunga pasar sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah suku bunga porsi dana bank pelaksana yang digunakan dalam perhitungan penetapan bunga KPR Sejahtera pada saat akad kredit KPR Sejahtera; dan c. pajak pertambahan nilai (PPN) terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda