Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang FASILITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Kelompok sasaran KPR Sejahtera merupakan MBR dengan batasan penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan:
a. berpenghasilan tetap merupakan gaji/upah pokok pemohon per bulan; dan
b. berpenghasilan tidak tetap merupakan pendapatan bersih atau upah rata-rata per bulan dalam setahun yang diterima pemohon.
Koreksi Anda
