Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang FASILITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian danpengawasanatas pelaksanaanperolehan perumahan melalui KPR Sejahtera dengan dukungan FLPP dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan,pemantauan, evaluasi, dan tindak koreksi.
(2) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehPPP dan/atauunit kerja yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
