Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang FASILITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan bank umum, bank umum syariah, dan unit usaha syariah untuk dapat menjadi bank pelaksana adalah sebagai berikut:
a. mengajukan surat pernyataan minat menjadi bank pelaksana dalam rangka pelaksanaan program FLPP;
b. memiliki nilai sekurang-kurangnya Peringkat Komposit Tiga (PK-3) sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA;
c. memiliki pengalaman dalam penerbitan kredit/pembiayaan pemilikan rumah (KPR) paling sedikit 2 (dua) tahun;
d. memiliki infrastruktur dalam rangka pengelolaan kredit/pembiayaan KPR sekurang-kurangnya:
1) memiliki organisasi unit kerja pengelola kredit/pembiayaan pemilikan rumah;
2) memiliki personil pengelola kredit/pembiayaan pemilikan rumah;
3) memiliki teknologi informasi pengelolaan kredit/pembiayaan pemilikan rumah; dan 4) memiliki kebijakan kredit/pembiayaan pemilikan rumah.
e. memiliki jaringan pelayanan yang memadai di tingkat provinsi dan/atau nasional;
f. memiliki rencana penerbitan KPR Sejahtera dalam 1 (satu) tahun;
g. menandatangani kesepakatan bersama dengan Pejabat Eselon I yang menangani bidang pembiayaan perumahan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; dan
h. menandatangani perjanjian kerjasama operasional (PKO) dengan Pejabat yang berwenang pada PPP.
(2) Bank pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan sebagian pendanaan kredit/pembiayaan KPR Sejahtera sesuai dengan proporsi pendanaan KPR Sejahtera.
(3) Bank pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas ketepatan sasaran, penggunaan dana FLPP, dan risiko kredit/pembiayaan, serta bersedia diaudit oleh aparat pengawasan intern Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau pengawas eksternal sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
