Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang FASILITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan bank umum, bank umum syariah, dan unit usaha syariah untuk dapat menjadi bank pelaksana adalah sebagai berikut: a. mengajukan surat pernyataan minat menjadi bank pelaksana dalam rangka pelaksanaan program FLPP; b. memiliki nilai sekurang-kurangnya Peringkat Komposit Tiga (PK-3) sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA; c. memiliki pengalaman dalam penerbitan kredit/pembiayaan pemilikan rumah (KPR) paling sedikit 2 (dua) tahun; d. memiliki infrastruktur dalam rangka pengelolaan kredit/pembiayaan KPR sekurang-kurangnya: 1) memiliki organisasi unit kerja pengelola kredit/pembiayaan pemilikan rumah; 2) memiliki personil pengelola kredit/pembiayaan pemilikan rumah; 3) memiliki teknologi informasi pengelolaan kredit/pembiayaan pemilikan rumah; dan 4) memiliki kebijakan kredit/pembiayaan pemilikan rumah. e. memiliki jaringan pelayanan yang memadai di tingkat provinsi dan/atau nasional; f. memiliki rencana penerbitan KPR Sejahtera dalam 1 (satu) tahun; g. menandatangani kesepakatan bersama dengan Pejabat Eselon I yang menangani bidang pembiayaan perumahan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; dan h. menandatangani perjanjian kerjasama operasional (PKO) dengan Pejabat yang berwenang pada PPP. (2) Bank pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan sebagian pendanaan kredit/pembiayaan KPR Sejahtera sesuai dengan proporsi pendanaan KPR Sejahtera. (3) Bank pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas ketepatan sasaran, penggunaan dana FLPP, dan risiko kredit/pembiayaan, serta bersedia diaudit oleh aparat pengawasan intern Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau pengawas eksternal sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id