Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang FASILITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dapat dilakukan oleh aparat pengawasan intern Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan program KPR Sejahtera yang meliputi akan tetapi tidak terbatas padapengelolaan dana FLPP yang dilakukan oleh PPP dan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilakukan oleh bank pelaksana.
Koreksi Anda
