Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang FASILITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selama Pejabat Eselon I yang menangani bidang pembiayaan perumahan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat belum ditetapkan, maka tugas dan fungsi dilakukan oleh Deputi Bidang Pembiayaan pada Kementerian Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda