Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sesuai persyaratan SNI.
2. Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI adalah surat Direktur Pembina Industri kepada Pemohon SPPT SNI yang menerangkan bahwa permohonan SPPT SNI secara teknis telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti pada proses sertifikasi SNI.
3. Pertimbangan Teknis adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembina industri yang MENETAPKAN bahwa suatu produk yang:
a. memiliki kesamaan nomor Harmonized System (HS) dengan produk yang diberlakukan SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik secara wajib dinyatakan tidak wajib mengikuti ketentuan SNI dimaksud karena memiliki SNI tersendiri, jenis maupun spesifikasinya keperluan khusus dan/atau memiliki standar yang berbeda dengan SNI; atau
b. terkena ketentuan SNI secara wajib dapat diimpor tanpa SNI guna kebutuhan produksi.
c. termasuk komponen kompor/bagian Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik yang digunakan sebagai bahan baku.
4. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik.
5. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh produk sesuai spesifikasi dan metode uji SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik.
6. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
7. Pengawasan adalah mekanisme pemeriksaan produsen atas penerapan ketentuan/peraturan pemberlakuan SNI Kompor Gas www.djpp.kemenkumham.go.id
Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik Secara Wajib yang meliputi kegiatan produksi, mutu produk dan/atau peredaran hasil produksi.
8. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus yang dilakukan oleh LSPro terhadap produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik atas konsistensi penerapan SNI dimaksud.
9. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
11. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.
12. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.
13. Direktorat Pembina Industri adalah Direktorat Industri Material Dasar Logam pada Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.
14. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik pada Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.
15. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
16. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
17. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di Kabupaten/Kota yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.