Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diedarkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Komponen (bagian) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik yang diimpor sejak Peraturan Menteri ini berlaku wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
