Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik secara wajib dikecualikan bagi Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik yang memiliki Nomor HS yang sama dengan Pasal 2 ayat (1) apabila : a. memiliki SNI tersendiri; b. jenis maupun spesifikasinya berbeda dengan SNI 7368:2011 yaitu: 1. kompor gas yang memiliki lebih dari satu tungku; 2. kompor gas satu tungku dengan menggunakan regulator tekanan tinggi; 3. kompor gas satu tungku portabel dengan tabung gas jenis catridge yang menyatu di dalam badan kompor; 4. kompor gas yang dihubungkan langsung dengan tabung gas (satu kesatuan) tanpa selang dan regulator; 5. kompor gas satu tungku yang tidak menggunakan sistem pemanasan api langsung (melalui media penghantar panas, pemanggang, infra-red dan sebagainya); dan/atau 6. kompor gas satu tungku tipe tanam. c. digunakan untuk keperluan khusus, yaitu: 1. hibah dari negara asing dan bukan merupakan pinjaman (loan); 2. barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk; 3. barang contoh untuk pameran; dan/atau 4. contoh uji SPPT SNI; (2) Importasi Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c angka 2 dan angka 3 harus memiliki Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Importasi Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4 harus memiliki Surat dari LSPro yang menerangkan bahwa produk dimaksud merupakan contoh uji untuk SPPT SNI.
Koreksi Anda