Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diproduksi secara full manufacturing atau sebagian prosesnya dilakukan secara outsourcing.
(2) Komponen/bagian Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang digunakan sebagai bahan baku kompor menggunakan Nomor Pos Tarif/HS code :
No.
Uraian Barang Pos tarif / HS
1. Bagian Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik Ex. 7321.90.20.00
2. Katup Kompor Gas Ex. 8481.80.30.00
3. Pemantik Piezo - Electric untuk Kompor Gas Ex. 9613.80.10.00
4. Pemantik Mekanik untuk Kompor Gas Ex. 9613.80.90.00
5. Badan Kompor (Casing) Ex. 7321.81.00.00
(3) Komponen/bagian Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a. Pemantik
b. Grid
c. Burner
d. Kepala Burner
e. Dudukan Burner
f. Cerobong Burner
g. Tombol
h. Pipa Saluran www.djpp.kemenkumham.go.id
i. Katup Gas
j. Kaki Kompor
(4) Dalam hal sebagian komponen (bagian) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dibuat di dalam negeri dan/atau kapasitas produksinya belum mencukupi kebutuhan di dalam negeri, produsen dapat menggunakan komponen/bagian yang berasal dari impor.
(5) Impor komponen (bagian) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen Kompor berdasarkan Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda
