Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat SPPT-SNI yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini harus telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 6 bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Mekanisme penyesuaian Sertifikat SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda