Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Sejak Peraturan Menteri ini berlaku Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik asal impor yang masuk daerah pabean INDONESIA wajib telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 12.
(2) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan/atau Pasal 12 serta telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re-ekspor atau dimusnahkan oleh pelaku usaha.
(3) Setiap Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik asal impor yang telah beredar di pasar namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan/atau Pasal 12 harus ditarik dari peredaran selambat-lambatnya selama 18 (delapan belas) bulan oleh pelaku usaha yang bersangkutan.
(4) Tata cara penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
