Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib melaporkan keputusan penerbitan, penundaan, penolakan dan pelimpahan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan keputusan dimaksud.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
