Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib menerbitkan SPPT-SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik dengan minimal mencantumkan informasi tentang: a. nama dan alamat perusahaan; b. nama penanggung jawab perusahaan; c. alamat pabrik; www.djpp.kemenkumham.go.id d. nama dan alamat importir; e. nomor dan judul SNI; f. jenis produk; dan g. merek produk.
Koreksi Anda