Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik pada jenis produk dengan Nomor SNI dan Nomor Pos Tarif/ HS Code sebagai berikut:
Jenis Produk No. SNI Pos tarif / HS Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik
7368:2011 Ex. 7321.11.00.00 www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompor gas berbahan bakar LPG yang hanya memiliki satu dudukan (grid), dengan sistem pemantik mekanik atau elektrik yang aliran gasnya hanya melewati 1 (satu) saluran masuk (inlet) dan selang serta regulator tekanan rendah (low pressure) yang terpisah dari Tabung LPG untuk pemakaian rumah tangga (domestic use).
Koreksi Anda
