Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat menugaskan PPSP.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari produksi sampai pasca produksi yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(4) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait dalam penugasan PPSP untuk pengawasan.
(5) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik.
(6) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
