Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak Peraturan Menteri ini berlaku dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilarang beredar di wilayah INDONESIA.
(2) Setiap Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik dari produksi dalam negeri yang diproduksi sejak Peraturan Menteri ini berlaku namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus ditarik dari peredaran oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Tata cara penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
