Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. menerapkan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan memiliki SPPT-SNI;
b. membubuhkan tanda SNI pada produk dan kemasan produk di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda yang tidak mudah hilang; dan
c. membubuhkan kode produksi pada produk dan kemasan produk di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda yang tidak mudah hilang;
Koreksi Anda
