Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. menerapkan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan memiliki SPPT-SNI; b. membubuhkan tanda SNI pada produk dan kemasan produk di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda yang tidak mudah hilang; dan c. membubuhkan kode produksi pada produk dan kemasan produk di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda yang tidak mudah hilang;
Koreksi Anda