Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Penerbitan SPPT-SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a ditujukan kepada LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik.
(2) Permohonan Penerbitan SPPT-SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI dari Direktur Pembina Industri.
(3) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dengan sertifikasi sistem 5, yaitu:
a. pengujian kesesuaian mutu SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. audit proses produksi dan audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh :
a. Laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri.
(5) Audit proses produksi dan audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berdasarkan :
a. Sertifikat Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN.
b. Pernyataan diri telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya.
5. Apabila LSPro dan/atau Laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
6. LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi KAN.
Koreksi Anda
