Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (5) diberikan berdasarkan permohonan perusahaan pemohon.
(2) Permohonan surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk dimaksud memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dan lengkapi bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Persyaratan untuk mendapat Pertimbangan Teknis diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Peraturan Menteri ini.
(4) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoodinasi dengan para pihak terkait dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian dokumen yang dipersyaratkan dan/atau menunjuk lembaga surveyor independen.
(5) Dalam pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (5), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melimpahkan kewenangannya kepada Direktur Pembina Industri.
Koreksi Anda
