Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a. identitas perusahaan / lembaga pemohon; b. kegunaan; c. jumlah produk yang akan diimpor (bagi barang impor); dan d. spesifikasi produk. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda