Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas perusahaan / lembaga pemohon;
b. kegunaan;
c. jumlah produk yang akan diimpor (bagi barang impor); dan
d. spesifikasi produk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
