Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai lain, yang diangkat berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Kementerian Perumahan Rakyat.
2. Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas-tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang- undangan.
3. Calon Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama. CPNS digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada UNDANG-UNDANG yang berlaku di INDONESIA.
4. Pegawai lain adalah Staf Khusus Menteri di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat.
5. Nilai Jabatan adalah akumulasi poin faktor evaluasi jabatan struktural maupun jabatan fungsional yang digunakan untuk menentukan kelas jabatan.
6. Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi Kementerian Perumahan Rakyat yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan kinerja.
7. Tunjangan Kinerja adalah yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat.
8. Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.