Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak memenuhi kehadiran menurut hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tunjangan kinerja dibayarkan setelah dikurangi persentase sebagai berikut:
a. pegawai terlambat masuk kerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya tanpa izin atau tanpa alasan yang sah sebesar 1% (satu per seratus), tiap kali terlambat masuk kerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya;
b. pegawai tidak masuk kerja/kuliah/belajar tanpa izin atau tanpa alasan yang sah sebesar 3% (tiga per seratus) tiap kali tidak masuk kerja/kuliah/belajar; atau
c. pegawai meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja, tanpa izin atau tanpa alasan yang sah sebesar 1% (satu per seratus), tiap kali meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja, tanpa izin atau tanpa alasan yang sah.
Koreksi Anda
