Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak memenuhi kehadiran menurut hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tunjangan kinerja dibayarkan setelah dikurangi persentase sebagai berikut: a. pegawai terlambat masuk kerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya tanpa izin atau tanpa alasan yang sah sebesar 1% (satu per seratus), tiap kali terlambat masuk kerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya; b. pegawai tidak masuk kerja/kuliah/belajar tanpa izin atau tanpa alasan yang sah sebesar 3% (tiga per seratus) tiap kali tidak masuk kerja/kuliah/belajar; atau c. pegawai meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja, tanpa izin atau tanpa alasan yang sah sebesar 1% (satu per seratus), tiap kali meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja, tanpa izin atau tanpa alasan yang sah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Pasal.id